BREAKING NEWS: Lina Mukherjee Kasus Makan Babi Kriuk Resmi Ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang

BREAKING NEWS: Lina Mukherjee Kasus Makan Babi Kriuk Resmi Ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang

Tersangka Lina Mukherjee didampingi staf kuasa hukum H Andi Bashar Kr Bagong SH MH. Foto: Fadly/sumeks.co--

BREAKING NEWS: Lina Mukherjee Kasus Makan Babi Kriuk Resmi Ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Influencer sekaligus Selebgram Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee, resmi ditahan atas kasus konten makan kriuk babi baca "Bismillah" demi konten di Lapas Perempuan Klas II A Merdeka Palembang.

Hal itu ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH, usai pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumsel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin 10 Juli 2023.

"Usai tahap II,  terhitung 10 Juli 2023 tersangka bakal langsung dilakukan penahanan ke Lapas Perempuan Palembang," ungkap Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH.

Diwawancarai di ruang kerjanya, Fandie mengungkapkan tersangka Lina Mukherjee akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA:Tersangka Lina Mukherjee Penuhi Panggilan Tahap II Kejari Palembang, Lempar Senyum-Lambaikan Tangan ke Media

Dikatakan mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Jabung Jambi ini, usai proses tahap II dan penahanan tersangka ini selanjutnya berkas tersangka bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Diterangkan Fandie, Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang warga Palembang ke Polda Sumsel lantaran mengunggah video tersebut disalah satu akun media sosial @lilumukerji.

Dia menerangkan, kerangka perkara yang menjerat Lina Mukherjee yakni  berisi konten di akun medsos Tiktok pribadi miliknya, dengan sadar sebagai penganut agama Islam sengaja memakan kulit babi yang dilarang oleh agama Islam.

Dalam unggahan videonya, Lina Mukherjee mengungkapkan alasan memakan makanan yang diharamkan dalam agamanya, karena rasa ingin tahu.

BACA JUGA:Berdalih Sakit dan Minta Penundaan Pelimpahan, Tersangka Lina Mukherjee Malah Unggah Status Jalan-Jalan

"Bahkan, dalam videonya Lina Mukherjee juga tidak lupa membaca "Bismillah" sebelum akhirnya menyantap kulit dan daging hewan yang diharamkan dalam agama Islam," tutur Fandie.

Atas perbuatannya tersebut, Fandie membeberkan dijerat dengan Pasal melanggar UU tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) yakni jerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016.

Sebelumnya, selebgram Lina Mukherjee tersangka kasus makan kriuk babi baca "Bismillah" demi konten, akhirnya penuhi surat pemanggilan tahap II di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, 10 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: