Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kuasa Hukum Soroti Penetapan Tersangka Kasus KUR Fiktif Rp12 Miliar Terkesan Terburu-Buru

Kuasa Hukum Soroti Penetapan Tersangka Kasus KUR Fiktif Rp12 Miliar Terkesan Terburu-Buru

Rizal Syamsul SH MH--Fadli

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Penanganan perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) Bank Plat Merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim menuai sorotan.

Rizal Syamsul SH MH selaku kuasa hukum dari para tersangka pihak bank yang menilai proses penyelidikan hingga penetapan tersangka berjalan dengan tempo tidak wajar, bahkan dinilai “terlalu cepat”.

Dikonfirmasi Sabtu 22 November 2025, Rizal menegaskan bahwa penetapan tujuh tersangka dalam kurun waktu sekitar dua minggu bukan hanya terbilang cepat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang proses pendalaman alat bukti yang dilakukan penyidik.

Menurutnya, penyidikan ini harus dikaji ulang agar tidak menimbulkan kesan bahwa penanganan perkara dilakukan secara terburu-buru.

BACA JUGA:Fiktifkan Data Nasabah, Kacab Bank Diduga Aktor Utama Skandal Korupsi KUR Belasan Miliar Rupiah

BACA JUGA:Kejati Tetapkan 7 Tersangka Korupsi KUR Fiktif dan Pengelolaan Kas Besar, Rugikan Negara Rp12,7 Miliar

“Proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka berlangsung hanya dua minggu. Bagi kami, tempo ini sangat cepat untuk sebuah perkara dugaan korupsi. Karena itu, kami akan mempelajari seluruh berkas dan BAP guna memastikan bahwa hak-hak klien kami tidak terabaikan,” tegas Rizal.

Ia menjelaskan, inti dari perkara ini berkaitan dengan kredit macet pada program KUR pada bank plat merah KCP Semendo, serta dugaan adanya prosedur yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.


Fiktifkan Data Nasabah, Kacab Bank Diduga Aktor Utama Skandal Korupsi KUR Belasan Miliar Rupiah--Penkum

Namun, pihaknya menilai perlu dilakukan analisis mendalam terhadap peran masing-masing pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka, mengingat mereka bekerja diantaranya Account Officer (AO) serta analis kredit yang memiliki standar operasional tertentu.

"Meski begitu kami selaku kuasa hukum tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sumsel," ujarnya

Diketahui tujuh tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sumsel terdiri dari empat pegawai bank plat merah yaitu Erwan (EH), Mario (MAP), Pabri (PPD), dan Juliantoro (JT).

Keempatnya kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan terhitung 21 November hingga 10 Desember 2025. Sementara itu, tersangka Wisnu (WAF) yang disebut sebagai perantara KUR diketahui sudah lebih dulu menjadi terpidana dalam perkara berbeda.

BACA JUGA:Update Terbaru Penyidikan Dugaan Korupsi KUR di Muara Enim, Estimasi Kerugian Negara Rp 12 Miliar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: