Panji Gumilang Segera Sandang Status Tersangka, Mahfud: Al Zaytun Diselamatkan

Panji Gumilang Segera Sandang Status Tersangka, Mahfud: Al Zaytun Diselamatkan

Ilustrasi--

Kedepan, dalam Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan, tidak boleh ada kegiatan yang terselubung dan penyisipan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. 

 

"Oleh sebab itu lembaga pendidikan Al Zaytun yang terdiri 2 kelompok, pondok pesantren dan sekolah, akan dibina dibawah pengawasan Kemenag. Yang selama ini memang menjadi pembina," ujar Mahfud. 

 

BACA JUGA:Panji Gumilang Makin Terpojok, Wanita Eks Pengikut NII Ungkap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Itu Imam Pengikutnya

 

Terkait tertib sosial dan keamanan masyarakat, Mahfud mengungkapkan, Gubernur Jawa Barat akan berkoordinasi bersama institusi vertikal, seperti Polda Jabar, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDa) dan TNI. 

 

"Nah itu yang keputusan pemerintah tetang Al Zaytun," tutup Mahfud. 

 

Panji Gumilang telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dedengkot Ponpes Al Zaytun itu mengakui lebih dari 30 pertanyaan diberikan kepadanya oleh penyidik Bareskrim. 

 

Salah satu pertanyaan itu, pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Panji pun mengakui perna berurusan dengan hukum. Bahkan pengadilan menyatakan dirinya bersalah, dan telah mengeluarkan putusan dengan kekuatan hukum tetap. 

 

BACA JUGA:Terungkap! Sederet Rekam Jejak Kasus Panji Gumilang Pentolan Ponpes Al Zaytun Kurun Waktu 11 Tahun Terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: