Panji Gumilang Segera Sandang Status Tersangka, Mahfud: Al Zaytun Diselamatkan

Panji Gumilang Segera Sandang Status Tersangka, Mahfud: Al Zaytun Diselamatkan

Ilustrasi--

Panji Gumilang Segera Sandang Status Tersangka, Mahfud: Al Zaytun Diselamatkan

 

SUMEKS.CO - Panji Gumilang sudah menjalani pemeriksaan pertama di Bareskrim Polri, sebagai terlapor, Senin 3 Juli 2023. Penyidik Bareskrim Polri pun sudah menaikan status perkara pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dari penyelidikan ke penyidikan. 

 

Menkopolhukam Mahfud MD pun mengungkapkan, dengan sekian banyak laporan, sudah masuk ke tahap penyidikan. Gelar perkara pun sudah dilakukan, dan sudah diumumkan penyidikan. 

 

"Tinggal beberapa waktu kedepan penersangkaan," kata Mahfud MD, didampingi Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, yang diunggah akun snack video @(KK) IBnu Ja'faR AsQofi. 

 

BACA JUGA:GAWAT! Indonesia Diprediksi Akan Miliki Agama Baru di Tahun 2023, Netizen Curigai Ponpes Al Zaytun?

 

Mahfud menjelaskan tahapan hukum yang akan dilakukan. Setelah penersangkaan, lanjut pendakwaan. Sudah pendakwaan, penuntutan, sudah penuntutan dilakukan vonis. 

 

"Itu yang Al Zaytun pidana terhadap orang. Lalu terhadap institusinya, kita sementara ini berpendapat itu supaya diselamatkan. Sebagai lembaga pendidikan dan dibina untuk  menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengan visi dan misinya yang tertulis," katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: