Banner Pemprov

Kejari OKI Pelimpahan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KUR Bank Syariah, Rugikan Rp9, 5 Miliar

Kejari OKI Pelimpahan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KUR Bank Syariah, Rugikan Rp9, 5 Miliar

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi KUR Bank Syariah dilakukan tahap II di Kejari OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Kejari OKI Pelimpahan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KUR Bank Syariah, Rugikan Rp9, 5 Miliar

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Yakni dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang Unit 2 kepada Petani Tambak Udang Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI tahun 2022, 2023.

Atas dugaan tindak pidana korupsi itu, merugikan keuangan negara sebesar Rp. 9.564.522.131,71.

Disampaikan Kepala Kejari OKI, I Gede Widhartama SH MH didampingi Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH, hari ini Kejari OKI lakukan tahap II, tersangka dan barang bukti. 

BACA JUGA:PN Palembang Gelar Sidang Perdana Korupsi Berjamaah Proyek Pelebaran Jalan Ratu Seriun Pagar Alam Rp532,9 Juta

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pandu Kapal Seret KSOP, Kajati Sumsel Kantongi Nama Calon Tersangka

"Dari penyerahan tahap II ini ada 3 orang tersangka," ujar Kajari, Senin 5 Mei 2026.

Dijelaskan Kajari, ketiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KUR Bank Syariah ini yaitu SS (Wiraswasta atau Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) Tahun 2021 atau Pengelola keuangan PT KIM). 

Lalu tersangka LN merupakan Sekretaris PT KIM). Kemudian Sn (Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022- 2023).

Para tersangka diungkapkan Kajari, disangkan melanggar dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a,c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA:Terseret Skandal Korupsi Fee Pokir, Dua Anggota DPRD OKU di Tuntut KPK 5,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rumah Susun Rp64 Miliar, Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP

Yakni sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait