Terbukti Melakukan Tindak Pidana, Panji Gumilang Langsung Dijebloskan ke Penjara, Simak Faktanya

Terbukti Melakukan Tindak Pidana, Panji Gumilang Langsung Dijebloskan ke Penjara, Simak Faktanya

Beredar unggahan video menyatakan pentolan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dijebloskan ke penjara.--

 

Atas perkara tersebut, memang benar dalam putusan kasasinya Panji Gumilang divonis pidana 10 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen.

 

Sebelum putusan kasasi, masih dari data yang dihimpun pada tingkat banding di tingkat Pengadilan Tinggi malah Panji Gumilang divonis pidana satu tahun penjara.

 

Vonis tersebut lebih tinggi daripada, vonis pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Indramayu selama 10 bulan penjara.

 

Sehingga, dapat dari fakta diatas dapat disimpulkan bahwa video yang menyatakan Panji Gumilang dijebloskan ke penjara adalah potongan video lama, yang diedit agar tampak Panji Gumilang dipenjara karena kontroversi yang baru-baru ini terjadi.

 

BACA JUGA:Pasca Rekaman Percakapan Panji Gumilang dan Santriwati Al Zaytun Bocor di Medsos, Netizen: Mbah Inget Umur

 

Selain itu, tidak ada pernyataan resmi dari pihak manapun tentang penangkapan Panji Gumilang karena saat ini masih dalam proses penyelidikan Bareskrim Mabes Polri karena adanya unsur tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang.

 

Jadi, bisa dikatakan video tersebut adalah bohong atau tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya alias hoaks. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: