Bekas Kades di Pengandonan OKU Bakal Dimiskinkan, Bayar Denda dan Uang Pengganti Korupsi Dana Desa dan Penjara

Bekas Kades di Pengandonan OKU Bakal Dimiskinkan, Bayar Denda dan Uang Pengganti Korupsi Dana Desa dan Penjara

Terdakwa Jon Hendrah, mengikuti sidang putusannya melalui virtual, Kamis, 22 Juni 2023. foto: dok ist/sumeks.co.--

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: koransumeks

Berita Terkait