Modus Operandi Mucikari di Palembang yang Jual Anak Perempuan di Bawah Umur Bikin Geleng Kepala
Kasubdit 5 Renakta AKBP Raswidiati (kiri) dan jajaran menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka SM mucikari anak di bawah umur. Foto: edho/sumeks.co--
Sejumlah barang bukti DM Instagram yang dijadikan barang bukti, didapati percakapan antara tersangka SM dengan korban, yang meminta untuk menerima tamu pria hidung belang.
BACA JUGA:2 Mucikari Prostitusi Online di Palembang yang Ditangkap Polda Sumsel Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Unit 3 Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus seorang mucikari yang menjual anak perempuan di bawah umur di Kota Palembang.
Tersangka berinisial SM (20), warga Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang diringkus petugas saat berada di hotel bintang tiga di kawasan Jalan Veteran Palembang, Jumat 16 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,8 juta, alat kontrasepsi, tiga unit hanphone dan isi percakapan korban dengan tersangka.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK MH melalui Kasubdiit 5 Renakta AKBP Raswidiyati Anggraini SIK MH menjelaskan modus tersangka yakni menawarkan melalui aplikasi Mi-Chat.
BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Prostitusi Online di Penginapan Palembang, Mucikari Ikut Ditangkap
“Pelaku ini seorang mucikari yang menawarkan korban berusia 16 tahun dengan lelaki hidung belang untuk dengan bayaran sebesar Rp1,8 juta. Lalu pelaku mengantarkan korban ke hotel,” ujar Raswidiyati saat merilis kasusnya Senin 19 Juni 2023 sore.
Lalu, pelaku mengambil uang dari lelaki hidung belang. Lalu setelah korban selesai melayani tamunya, kemudian pelaku menjemputnya lalu pelaku memberikan jasa kepada korban sebesar Rp700 ribu.
“Uang Rp700 ribu untuk sekali melakukan persetubuhan yang sudah dilakukan oleh korban,” terangnya.
Saat ini tersangka SM masih dalam pemeriksaan pihaknya untuk mengembangkan kasusnya.
BACA JUGA:Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur di Palembang, Mucikari Jadi Pesakitan
Pasal yang diterapkan dan ancaman pidana yakni Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 TAHUN 2002 Tentang Perlindungan Anak.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: