2 Mucikari Prostitusi Online di Palembang yang Ditangkap Polda Sumsel Jadi Tersangka

2 Mucikari Prostitusi Online di Palembang yang Ditangkap Polda Sumsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan dua orang mucikari sebagai tersangka kasus prostitusi online di Palembang. Foto: edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua mucikari atau penyedia jasa atau broker ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik unit 4 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel dalam kasus praktik prostitusi via aplikasi MiChat. 

Keduanya diketahui berinisial MR (19) dan HN (17). Mereka diringkus bersama belasan orang di sebuah hotel berbasis aplikasi reservasi online, OYO di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang Minggu 20 November 2022 malam. 

Sedangkan, belasan orang lainnya yang ikut diamankan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. 

"Dua orang yang diduga bertindak sebagai mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kemarin sempat kita hadirkan pada saat rilis," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi SH Selasa 22 November 2022. 

BACA JUGA:Prostitusi Online di Palembang Dibongkar Polda Sumsel, Kencan Short Time Tarifnya Rp 150-400 Ribu

Kedua mucikari ini disangkakan melanggar UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara. 

Menurut Tri, dari hasil pemeriksaan juga beberapa anak di bawah umur yang ikut terjaring telah dipulangkan dan dijemput orang tua masing-masing. 

Seperti diberitakan sebelumnya,  sebanyak 20 orang diamankan oleh Unit 4 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Minggu 20 November 2022 malam terkait kasus praktik prostitusi online di Palembang. 

Hasil penyelidikan sementara, puluhan orang tersebut di antaranya dua orang mucikari atau broker (penyedia jasa) dan pekerja seks komersial. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Prostitusi Online di Penginapan Palembang, Mucikari Ikut Ditangkap

Untuk tarifnya, durasi pendek atau short time dipatok harga Rp 150 hingga 400 ribu. 

"Tarifnya Rp 150 ribu dan bisa 400 ribu untuk 15 menit dan kalau waktunya lebih ada biaya tambahan lagi," terang Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit 4 Renakta Kompol Tri Wahyudi, Senin 21 November 2022. 

Dalam menjalankan prostitusi online ini, kata Anwar, mereka menyediakan jasa melalui aplikasi chating MiChat. 

Setelah mendapatkan orderan secara online tadi, penyedia jasa akan mengirimkan foto dan menentukan waktu dan tempat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: