Kasus Perdagangan Orang versi Etri, Gaji Alakadarnya Meski Semula Dijanjikan Rp2 Juta, 4 Korban Masih Pelajar

Kasus Perdagangan Orang versi Etri, Gaji Alakadarnya Meski Semula Dijanjikan Rp2 Juta, 4 Korban Masih Pelajar

Tersangka kasus TPPO, Etri Indahyani (41), dihadirkan dalam ekspose di Mapolrestabes Palembang.--

Dia harus berurusan dengan penegak hukum. Sebab, iming-iming awalnya para korban bergaji Rp2 juta/bulan. Tapi nyatanya, cuma Rp300 ribu.

Mereka dipaksa bekerja 16 jam, mulai pukul 04.00 -20.00 WIB.

Dan hanya diperbolehkan majikan tempat mereka kerja untuk pegang handphone (Hp) satu jam, pukul 22.00 WIB.

Setelah itu Hp diambil kembali.

BACA JUGA:TP PKK OKU Timur Beri Pelatihan Pencegahan KDRT dan TPPO

Kondisi ini dialami dua dari sembilan korban. 

Membuat keduanya tidak betah, lalu melapor ke kepolisian. Jadi awal terbongkarnya kasus ini.

“Pelaku sudah kita amankan dari rumah kontrakan yang juga jadi penampungan sementara para korban sebelum mendapatkan pekerjaan,” kata Kapolrestabes Palembang.

Rumah kontrakan itu dulunya kantor yayasan pencari tenaga kerja. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Perempuan Pelaku TPPO di Palembang, Ada 9 Korban Disimpan di Bedeng, Modusnya?

“Di sana kami dapatkan sembilan korban dan empat di antaranya masih berstatus pelajar,” tutur dia.

Kejadian ini Kamis, 27 April 2023 sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat itu, kedua korban datang ke rumah kontrakan pelaku. Sekitar pukul 15.00 WIB, kedua korban diantarkan oleh pelaku ke rumah majikan mereka.

BACA JUGA:Cegah Praktik Perdagangan Orang, Imigrasi Palembang Gelar Sosialisasi Pencegahan PMI Menjadi Korban TPPO

Langsung dipekerjakan sebagai ART. Kedua korban oleh majikan mereka itu tidak boleh memakai hijab. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks