Kasus Perdagangan Orang versi Etri, Gaji Alakadarnya Meski Semula Dijanjikan Rp2 Juta, 4 Korban Masih Pelajar
Tersangka kasus TPPO, Etri Indahyani (41), dihadirkan dalam ekspose di Mapolrestabes Palembang.--
Kasus Perdagangan Orang versi Etri, Gaji Alakadarnya Meski Semula Dijanjikan Rp2 Juta, 4 Korban Masih Pelajar
SUMEKS.CO, PALEMBANG – Kasus perdagangan orang versi tersangka Etri Indahyani (41) dimana para korbannya dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.
Gaji korban dikasih alakadarnya meski semula dijanjikan Rp2 juta per bulan. Yang mencengangkan, 4 korban yang dia rekrut masih bersatus pelajar.
Ancaman hukuman pidana berat menanti Etri Indahyani.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Perempuan Pelaku TPPO di Palembang, Ada 9 Korban Disimpan di Bedeng, Modusnya?
Pelaku bakal dijerat pasal 86 ayat 1 Jo pasal 88 UU No 35 tahun 2004 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat 1 UU No 21 tahun 2007 tentang Human Trafficking.
“Ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta,” jelas kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah.
Diketahui, pencegahan dan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sedang gencar-gencarnya.
Tak terkecuali oleh jajaran Kepolisian. Termasuk di Sumsel.
Jumat, 16 Juni 2023, Polrestabes Palembang yang berhasil mengungkap kasus ini.
Modusnya, gunakan yayasan yang tak lagi berizin untuk mencari pencari kerja untuk asisten rumah tangga (ART).
Pelakunya, Etri Indahyani (41), warga Jl Kebon Sirih Dalam, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
BACA JUGA:Imigrasi Palembang Dukung Program Pemerintah Cegah WNI Jadi TPPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koransumeks