Diduga Ada yang Rakus Makan Dana Hibah di OKU Timur, Pidsus Kejari Geledah Kantor Bawaslu dan Sita 100 Dokumen
Pihak Kejari OKU Timur mengangkut beberapa boks kontainer plastik berisi 100 dokumen, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu OKU Timur. foto: dok ist/sumeks.co.--
BACA JUGA:3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Terancam Pidana Berbeda, Ini Pasal Yang Menjeratnya
Dalam pemanfaatan dana hibah tersebut, JPU menemukan indikasi tidak sesuai peruntukannya.
Kemudian kegiatan fiktif dan mark up oleh ketiga terdakwa. Seperti biaya sewa hotel kegiatan Bawalu OI, biaya transportasi, honor narasumber, ATK, transport untuk para peserta sosialisasi, serta spanduk.
Untuk jasa konsultan, kegiatan advokasi, biaya operasional panwascam hingga perjalan dinas.
Ketiga terdakwa diancam Primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Terancam Pidana Berbeda, Ini Pasal Yang Menjeratnya
“Subsider Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP. (dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koransumeks