Diduga Ada yang Rakus Makan Dana Hibah di OKU Timur, Pidsus Kejari Geledah Kantor Bawaslu dan Sita 100 Dokumen

Diduga Ada yang Rakus Makan Dana Hibah di OKU Timur, Pidsus Kejari Geledah Kantor Bawaslu dan Sita 100 Dokumen

Pihak Kejari OKU Timur mengangkut beberapa boks kontainer plastik berisi 100 dokumen, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu OKU Timur. foto: dok ist/sumeks.co.--

Diduga Ada yang Rakus Makan Dana Hibah di OKU Timur, Pidsus Kejari Geledah Kantor Bawaslu dan Sita 100 Dokumen

SUMEKS.CO, MARTAPURA – Diduga ada yang rakus makan dana hibah di OKU Timur. 

Untuk membongkar kasus ini, Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKUT geledah kantor Bawaslu di kabupaten ini dan sita tak kurang dari 100 dokumen.

Diketahui, pengelolaan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Sumsel memang rawan terjadi penyimpangan. 

BACA JUGA:3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Terancam Pidana Berbeda, Ini Pasal Yang Menjeratnya

Sudah ada 4 Bawaslu di Sumsel yang kena usut Kejari.

Bawaslu Muratara, Ogan Ilir (OI), Prabumulih, dan OKU Selatan (OKUS). Terbaru, Bawaslu OKU Timur (OKUT).

Unit Pidsus Kejari OKU Timur, menggeledah Kantor Bawaslu OKUT, Rabu pagi, 14 Juni 2023.

Kasi Intelijen Achmad Arjansyah A dan Kasi Pidsus Vatar Daniel Pangabean, memimpin langsung penggeledahan. Mulai pukul 09.30 WIB hingga 13.40 WIB.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Ogan Ilir dan 2 Komisioner Jadi Tersangka, Ini Jumlah Kerugian Negara

Begitu keluar Kantor Bawaslu OKUT, terlihat pihak kejaksaan membawa beberapa boks kontainer plastik.

“Ada sekitar 100 dokumen yang kami sita. Kami bawa ke kantor, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Achmad Arjansyah, siang kemarin, Rabu, 14 Juni 2023.

Penggeledahan itu untuk mengumpulkan barang bukti terkait penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu OKUT Tahun Anggaran (TA) 2019 dari APBD Kabupaten OKUT sebesar Rp16.500.000.000.

“Dana hibah itu, untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur Tahun 2020 dan 2021,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks