Kakanwil Kemenkumham Babel Ikuti Pembukaan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin Pegawai

Kakanwil Kemenkumham Babel Ikuti Pembukaan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin Pegawai

--

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dan diskusi panel tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Banding Administratif, oleh narasumber dari Direktorat Peraturan Perundang-undangan BKN (Badan Kepegawaian Negara), Akhmad Syauki.

BACA JUGA:Sekjen DPP Gerindra Ahmad Muzani Minta Kader Menangkan Prabowo di Sumsel 2024

Serta materi PP No. 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, yang disampaikan Kepala BPASN (Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara), Purjiyanta.

Lalu dilakukan juga penguatan tata cara penginputan data hukuman disiplin di lingkungan Kemenkumham, dari mulai proses hukuman disiplin sampai dengan terbit Surat Keputusan Hukuman Disiplin melalui Aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal Versi 3.0.

Kegiatan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin akan berlangsung hingga hari Jumat, 16 Juni 2023, yang diikuti oleh Operator SIMWas dari 11 Unit Eselon 1 dan 33 Kantor Wilayah. 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menugaskan 1 Analis Kepegawaian, M. Ari Anugrah, mengikuti kegiatan tsb secara langsung di Auditorium Inspektorat Jenderal Kemenkumham di Jakarta.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: