Kakanwil Kemenkumham Babel Ikuti Pembukaan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin Pegawai

Kakanwil Kemenkumham Babel Ikuti Pembukaan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin Pegawai

--

Kakanwil Kemenkumham Babel Ikuti Pembukaan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin Pegawai 

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, ikuti pembukaan rapat koordinasi dan rekonsiliasi serta pemutakhiran data hukuman disiplin pegawai melalui Aplikasi SIMWas 3.0 Triwulan II Tahun 2023 secara virtual dari ruang rapat kantor wilayah, Rabu 14 Juni 2023.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Plh. Kepala Divisi Administrasi, Eva Gantini, Kepala Subbagian Kepegawaian, Akbar Aidul Poetra, Kepala Subbagian Humas, RB dan TI, Sriyani Agustina, beserta jajaran Kepegawaian.

Koordinator Humas dan Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal, Slamet Iman Santoso dalam laporannya menyampaikan, penegakan kedisiplinan diperlukan untuk mewujudkan pegawai yang profesional dan berintegritas sebagai penyelenggara pemerintahan. 

Disampaikan Slamet, , bahwa yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah atasan langsung dari masing-masing pegawai.

BACA JUGA:Kakanwil Harun Sulianto Ikuti Evaluasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum

Oleh karena itu, setiap atasan langsung harus mengetahui informasi tentang adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya.

Pejabat pengelola kepegawaian harus menyampaikan laporan hasil keputusan hukuman disiplin kepada Inspektur Jenderal dan diinput kedalam Aplikasi SIMWas.

“Untuk itu, guna mendapatkan dokumen laporan hasil pendokumentasian hukuman disiplin yang aktual dan valid, maka perlu dilakukan rekonsiliasi data hukuman disiplin pegawai secara berkala,” ujar Slamet.

Mewakili Inspektur Jenderal membuka kegiatan, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Yayah Mariani mengatakan jika rekonsiliasi ini tidak hanya untuk memverifikasi data hukuman disiplin, tetapi juga mereviu kelengkapan dokumen proses hukuman disiplin.

BACA JUGA:GAWAT! Simpatisan Ponpes Al Zaytun Pasang Badan Demi Hadapi Pendemo, Siap Taruhkan Nyawa?

Sekretaris Itjen Yayah melanjutkan, guna mewujudkan e-governance di lingkungan Kemenkumham melalui program Satu Data (SADA) KUMHAM, Inspektorat Jenderal telah membuka akses fitur Hukuman Disipilin dan Tindak Lanjut Pengawasan pada Aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal Versi 3.0 yang diperuntukan kepada para pemangku kepentingan pada Unit Utama dan Kantor Wilayah.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin secara digital melalui aplikasi SIMWas.

“Tujuannnya menjamin terpeliharanya tertib administrasi dan memudahkan para pemangku kepentingan untuk melakukan penilaian dan pembinaan PNS yang bersangkutan,” kata Yayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: