Kakanwil Harun Sulianto Ikuti Evaluasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum

Kakanwil Harun Sulianto Ikuti Evaluasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum

--

Kakanwil Harun Sulianto Ikuti Evaluasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum 

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, ikuti pembahasan evaluasi progres penilaian IRH (Indeks Reformasi Hukum) oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham, secara virtual, Rabu 14 Juni 2023.

Kepala Badan Startegi Kebijakan (BSK) Kemenkumham, Y. Ambeg Paramarta, menyampaikan jika Kementerian Hukum dan HAM diamanatkan untuk menyelenggarakan Penilaian IRH (Indeks Reformasi Hukum) dengan tingkat partisipasi seluruh peserta diharapkan sebesar 100%.

Hingga awal Juni 2023, partisipasi aktif penilaian IRH dari Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia baru mencapai (188 Prov/Kab/Kota) dari (546 Prov/Kab/Kota) atau sama dengan 34,43%.

“Maka perlu dukungan seluruh Kanwil Kemenkumham, untuk meningkatkan keikutsertaan Pemerintah Prov/Kab/Kota,” ujar Ambeg.

BACA JUGA:Sedekah Sa'id bin Muhafah ke Janda Miskin antar 700 Ribu Jemaah Jadi Haji Mabrur

Kepala BSK, Ambeg menjelaskan, dalam implementasi RB Tematik, Kemenkumham berperan sebagai leading institution dalam membentuk/perbaikan regulasi kebijakan untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan investasi.

Diharapkan, nantinya tata kelola birokrasi dapat berdampak, serta meingkatkan competitiveness index (Indeks Daya Saing).

“Target pada tahun 2024, IRH seluruh instansi pemerintahan dapat berpredikat baik. Kantor Wilayah untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan dalam penilaian mandiri IRH kepada seluruh Pemda,” harap Ambeg.

BACA JUGA:GAWAT! Simpatisan Ponpes Al Zaytun Pasang Badan Demi Hadapi Pendemo, Siap Taruhkan Nyawa?

Pada kegiatan ini disampaikan penilaian Indeks Reformasi Hukum yang pengukurannya dilakukan pada 4 variabel, yaitu:

• Tingkat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan/ memperkuat harmonisasi regulasi;

• Kompetensi ASN sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan pusat dan daerah yang berkualitas;

• Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu; serta 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: