Jusuf Hamka Tagih Hutang ke Pemerintah Senilai Rp800 Miliar, Mahfud MD Siap Lakukan Hal Ini
Mahfud MD bakal memfasilitasi pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih hutang kepada pemerintah senilai Rp800 miliar.--
BACA JUGA:WOW! Gunung Setinggi 2.300 Km Ditemukan di Dasar Laut Pacitan, Tanda kiamat kah?
Menjelang akhir video, narator mengatakan sebelumnya staf khusus kementrian keuangan bidang komunikasi strategis Yustinus Prabowo menjelaskan, tagihan yang dimohonkan oleh pengusaha Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito.
Pengembalian dana deposito tersebut atas nama perusahaannya milik Jusuf Hamka PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk, yang tidak diganti yang tidak dibayarkan pemerintah di tahun 1998.
Dari informasi yang dihimpun juga diperoleh data, bahwa bermula dari deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama) yang dilikuidasi pemerintah pada saat krisis moneter 1998.
Jusuf Hamka mengaku, belum mendapatkan kembali uang depositonya setelah pemerintah berdalih bahwa CMNP terafiliasi pemilik Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.
BACA JUGA:4 Loker Terbaru Khusus Hari Ini, Fresh Gaduate dapat Melamar
Tudingan tersebut dibantah Jusuf Hamka hingga ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan dimenangkan pada 2015, sehingga pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP di Bank Yama beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
Jusuf Hamka mengaku sudah bersurat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu medio 2019—2020 namun kemudian komunikasi tersendat dan pihak DJKN menyatakan sedang melakukan verifikasi di Kemenkopolhukam.
Lantaran proses verifikasi yang sudah berlangsung tiga tahun tanpa hasil, Jusuf Hamka akhirnya kembali bersuara untuk menagih utang pemerintah tersebut. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: