Jusuf Hamka Tagih Hutang ke Pemerintah Senilai Rp800 Miliar, Mahfud MD Siap Lakukan Hal Ini

Jusuf Hamka Tagih Hutang ke Pemerintah Senilai Rp800 Miliar, Mahfud MD Siap Lakukan Hal Ini

Mahfud MD bakal memfasilitasi pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih hutang kepada pemerintah senilai Rp800 miliar.--

Jusuf Hamka Tagih Hutang ke Pemerintah Senilai Rp800 Miliar, Mahfud MD Siap Lakukan Ini

SUMEKS.CO - Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, bakal memfasilitasi pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih hutang kepada pemerintah senilai Rp800 miliar.

Pernyataan Menkopolhukam RI Mahfud MD tersebut, dituangkan dalam siaran video melalui kanal YouTube IDN Times, yang diunggah Senin 12 Juni 2023.

Dikatakan Mahfud MD, terkait dengan permintaan Jusuf Hamka agar Menkopolhukam membantu tagihan hutang pemerintah, karena pemerintah dinyatakan mempunyai hutang sebagaimana putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Naudzubillah, Panji Gumilang Ragukan Kebenaran Kitab Suci Al Quran

"Maka saya sampaikan bahwa benar, presiden RI telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran hutang pemerintah terhadap pihak swasta, atau rakyat," kata Mahfud MD dalam siaran persnya.

Dikatakan Mahfud MD, perintah itu langsung disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo dalam rapat internal pada tanggal 23 Mei 2022 silam, yang kemudian disusul dengan dikeluarkan SK Menkopolhukam.

Dijelaskannya, SK Menkopolhukam tersebut nomor 63 tahun 2022 tertanggal 30 Juni, yang mana isinya tersebut untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang punya piutang kepada pemerintah.

"Kami juga sudah memutuskan, pemerintah harus membayarkan, dan tim yang kami bentuk bersama kementerian keuangan, Kejagung, Kepolisia, itu sudah memutuskan untuk membayarkan," ungkapnya.

BACA JUGA:Ideologi dan Faham Menyesatkan Panji Gumilang, Hingga Berujung Ultimatum Masyarakat Kepada Pemerintah

Berdasarkan laporan itu, kata Mahfud MD pada tanggal 13 Januari 2023 Presiden Rai Joko Widodo kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet.

Rapat internal kabinet tersebut, yang menyatakan supaya hutang swasta dan kepada rakyat yang sudah inkrah supaya dibayarkan oleh pemerintah.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan dua kali rapat tersebut melalui perintah presiden RI terhadap piutang Jusuf Hamka supaya ditagihkan kepada pihak kementrian keuangan 

"Silahkan pak Jusuf Hamka, nanti langsung ke kementrian keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu seperti membuatkan memo atau surat jika pak Jusuf Hamka memerlukannya," tukas Mahfud MD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: