Sosialisasi Perpusnas-Perpustaka, Mengenai Undang-Undang No. 13 tahun 2018

Sosialisasi Perpusnas-Perpustaka, Mengenai Undang-Undang No. 13 tahun 2018

--


Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumsel, Fitriana. S.Sos. M.Si.--

Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan, Fitriana. S.Sos. M.Si., dalam kesempatan tersebut mengatakan sosialisasi undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam cetak merupakan impelentasi PP No.51 tahun 2021.

Salah satunya adalah dilakukan bersama-sama dengan perpustakaan nasional dalam rangka upaya untuk meningkatkan kesadaran dari para penulis, penerbit, produsen karya cetak karya rekam juga BUMN dan BUMD, OPD dan masyarakat dalam menyerahkan hasil terbitannya kepada dinas perpustakaan dan perpustakaan nasional.

Pihaknya juga, lanjut Fitriana, akan melakukan jemput bola ke 17 kabupaten dan kota, perguruan tinggi dan masyarakat.

“Jadi bagi mereka yang ada hasil terbitan diserahkan kepada perpustakaan nasional dan daerah. Bagi mereka yang tidak bisa, kita harapkan dapat mengirimkan kekantor pos bisa juga melalui Kerjasama dengan pihak lain. Ini adalah Upaya yang kita lakukan,” kata dia. Hal lain dia  sampaikan, UU NO 13 tahun 2018 ini juga berlaku pada penerbit media cetak dan media elektronik,” kata dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: