Sosialisasi Perpusnas-Perpustaka, Mengenai Undang-Undang No. 13 tahun 2018

Sosialisasi Perpusnas-Perpustaka, Mengenai Undang-Undang No. 13 tahun 2018

--

Sosialisasi Perpusnas-Perpustaka, Mengenai Undang-Undang No. 13 tahun 2018 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan menggelar sosialisasi mengenai undang-undang No.13 tahun 2018.

Dimana setiap perusahaan penerbit atau percetakan wajib untuk menyerahkan karya cetak maupun rekam cetak.

Hal ini disampaikan Pustakawan Ahli Madya, Mariana Ginting, didampingi Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumsel, Fitriana. S.Sos. M.Si, Senin 12 Juni 2023.

Dalam kegiatan yang di laksanakan di Hotel Santika Premiere ini, Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas RI, Mariana Ginting mengatakan, setiap penerbit diwajibkan untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam.

BACA JUGA:Jajaran Kemenkumham Babel Ikuti Workshop Penguatan Pemberantasan Pungutan Liar

Hal lain disampaikan pustakawan Ahli Madya ini, setelah dilakukan sosialisasi ini semua karya cetak dan karya rekam yang ada di Provinsi Sumatera Selatan sudah wajib menyerahkannya.

“Jadi kesadarannya sudah harus tinggi. Dan ini sudah diatur dalam undang-undang kita. Jadi kalua ada yang tidak menyerahkannya terus terang ada sanksinya juga,” tegas Mariana.

Untuk sanksinya sendiri bagi perusahaan penerbit ataupun percetakan yang tidak menyerahkan sanksinya adalah bayar denda hingga pembekuan izin usaha.

“Jadi izin usahanya bisa dicabut,” jelasnya.

Mariana juga mengatakan, kewajiban ini sendiri memang harus dipatuhi oleh pihak penerbit. “Jadi yang menyerahkan adalah pihak penerbit.

BACA JUGA:Menkop Teten Ajak Mahasiswa Jadi Enterpreneur Milenial

Jadi mereka wajib menyerahkan ke perpustakaan nasional 2 eksemplar dan perpustakaan provinsi 1 eksemplar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: