3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Terancam Pidana Berbeda, Ini Pasal Yang Menjeratnya

3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Terancam Pidana Berbeda, Ini Pasal Yang Menjeratnya

Tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir (OI), sekaligus terdakwa korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu tahun 2020, menjalani sidang tuntutan pidana dari Jaksa Kejari OI, Kamis 8 Juni 2023.-Fadli-

"Yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3)  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," tulis Ario dalam rilis yang dibagikannya.

BACA JUGA:Empat Mantan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir Jadi Saksi Sidang, Kompak Sudutkan Komisioner

Dijelaskan dalam dakwaan, dalam perkara ini jaksa Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga orang terdakwa yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, serta Romi sebagai honorer operator keuangan Bawaslu Ogan Ilir.

Ketiganya didakwa oleh JPU Ogan Ilir diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Ogan Ilir tahun 2019-2020 yang bersumber dari APBD Ogan Ilir dengan nilai dana hibah yang disetujui sebesar Rp19,3 miliar.

Dalam perjalanannya, diduga ketiga terdakwa telah melakukan beberapa kegiatan fiktif pada kegiatan Bawaslu Ogan Ilir, hingga berdasarkan audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: