Barang Bukti 5,4 Kilogram Sabu Milik 2 Pengedar Diblender, Berujung Ancaman Hukuman Mati
![Barang Bukti 5,4 Kilogram Sabu Milik 2 Pengedar Diblender, Berujung Ancaman Hukuman Mati](https://sumeks.disway.id/upload/2fa224f3113b290dedb81f6ecede223d.jpg)
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono bersama tamu undangan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara diblender. Foto: Deny/sumeks.co --
"Kita masih kembangkan untuk mencari bandar besarnya, anggota masih melakukan penyelidikan hingga pengecekan di lapangan," jelas Harryo Sugihhartono.
BACA JUGA:Barang Bukti 2 Kilogram Sabu-sabu Milik Kurir di Palembang Dimusnahkan
Atas ulahnya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimum Rp10 miliar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: