Barang Bukti 5,4 Kilogram Sabu Milik 2 Pengedar Diblender, Berujung Ancaman Hukuman Mati

Barang Bukti 5,4 Kilogram Sabu Milik 2 Pengedar Diblender, Berujung Ancaman Hukuman Mati

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono bersama tamu undangan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara diblender. Foto: Deny/sumeks.co --

"Kita masih kembangkan untuk mencari bandar besarnya, anggota masih melakukan penyelidikan hingga pengecekan di lapangan," jelas Harryo Sugihhartono. 

BACA JUGA:Barang Bukti 2 Kilogram Sabu-sabu Milik Kurir di Palembang Dimusnahkan

Atas ulahnya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimum Rp10 miliar. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: