Barang Bukti 5,4 Kilogram Sabu Milik 2 Pengedar Diblender, Berujung Ancaman Hukuman Mati

Barang Bukti 5,4 Kilogram Sabu Milik 2 Pengedar Diblender, Berujung Ancaman Hukuman Mati

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono bersama tamu undangan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara diblender. Foto: Deny/sumeks.co --

Barang Bukti 5,4 Kilogram Sabu Milik 2 Pengedar Diblender, Berujung Ancaman Hukuman Mati

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5.422,39 kilogram dimusnahkan Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Kamis 8 Juni 2023. 

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur dengan detergen dan porstek, setelah itu dibuang di tempat pembuangan toilet. 

Barang bukti sabu-sabu ini milik dua kurir sekaligus pengedar yakni FS (40) warga Jalan Pertahanan, Lorong Perjuangan 3, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, dengan total barang bukti tiga bungkus seberat 480,00 gram. 

Lalu, tersangka EP (35) Jalan HM Noerdin Pandji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang yang diamankan di depan warung Indomie dengan total barang bukti lima bungkus sabu-sabu seberat 4.942,39 gram. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Termasuk Sabu yang Diamankan di Taman Sekanak Lambidaro

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Mario Ivanry mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba bukan yang pertama kalinya namun sudah sering dilakukan.

"Ini guna keamanan barang bukti tersebut dan di khawatirkan ada penyalahgunaan, sehingga kewajiban di musnahkan dalam rangka menjaga kondisi keamanan. Sebagian dipisahkan guna kepentingan hukum pada tahap berikutnya," kata Harryo Sugihhartono usai pres rilis di ruang Satresnarkoba Polrestabes Palembang. 

Harryo Sugihhartono mengucapkan terima kasih kepada Kasat Narkoba yang terus semangat melakukan penegakan hukum. 

"Barang bukti yang dimusnahkan ini ungkap kasus cukup besar, berharap ke depan semangkin ditingkatkan. Tetap semangat menggelorakan Pemberantasan tindak pidana Narkoba di Kota Palembang," ujar Harryo Sugihhartono. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 3,1 Kilogram Sabu, Selamatkan 18.768 Jiwa

Lanjut Harryo Sugihhartono, modus operandi pelaku memasukkan dan mengedarkan sabu di Kota Palembang.

"Pengiriman atau pendistribusian sabu baik dalam bentuk cair maupun padat, namun semuanya sudah dipelajari atau menjadi edukasi anggota kita yang ada di lapangan sehingga tidak ragu-ragu untuk mengambil tindakan kepolisian," ungkap Harryo Sugihhartono. 

Masih kata Kombes Pol Harryo mengatakan kedua tersangka tersebut merupakan pengedar yang dikendalikan bandar besarnya dan menerima sejumlah uang, sabu tersebut didatangkan dari luar Kota Palembang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: