FAKTA Terbaru, Saksi Ungkap Hal Penting di Persidangan Gugatan Yayasan Bina Darma Palembang
--
Hal terpenting adalah bahwa menurut saksi tidak ada ketentuan yang menegaskan/mengharuskan dipisahkannya antara laporan keuangan yayasan dengan laporan keuangan unit usaha/badan pelaksana, kecuali ada permintaan tersendiri dari pihak ketiga dalam hal pihak ketiga memberikan hibah kepada yayasan dan meminta dilakukannya pemisahan laporan keuangan penggunaan dana hibah dengan laporan keuangan yayasan.
Dalam praktik, saksi ketika melakukan audit terhadap yayasan yang memiliki unit usaha/badan pelaksana selain Yayasan Bina Darma Palembang, juga tidak pernah melihat adanya pemisahan antara laporan keuangan yayasan dengan laporan keuangan unit usaha/badan pelaksana, karena pada prinsipnya yang saksi audit adalah laporan keuangan badan hukum, sedangkan unit usaha/ badan pelaksana tidak berbadan hukum.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: