Berkas Dilimpahkan, Tersangka Korupsi Suap Pada Proyek PU Muratara Sisco Segera Jalani Sidang

Berkas Dilimpahkan, Tersangka Korupsi Suap Pada Proyek PU Muratara Sisco Segera Jalani Sidang

Tersangka Sisco.-Fadli -

Kuasa hukum tersangka Hengki SH, menjelaskan jika Kronologis kasus ini sendiri  terkait masalah fee proyek di dinas PU Kabupaten Muratara, klien kita dari pihak kontraktor diperas oleh sekretaris dinas PU Muratara saat itu.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi KONI Sumsel Kembali Bergulir, Giliran Ketua Cabor Catur Diperiksa Kejati Sumsel

"Klien kita yang merupakan kontraktor tidak mau, lalu dilaporkan oleh klien kita, jika ia diperas oleh sekdin PUPR, tapi dia juga jadi tersangka," ujarnya

Kerugian sebesar 50 juta, dimana dalam kasus ini sebelumnya sudah divonis PN Palembang Kelas IA Khusus satu tersangka sebagai penerima .

"Penerima sudah diproses diputus pada 2018 sipam atas nama adriansyah selama 1 tahun dan 6 bulan yang menjabat sebagai sekretaris dinas PU saat itu," tuturnya.

Terpisah Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yuli Eka Sari SH MH, membenarkan telah menerima tahap II dari penyidik Polda Sumsel.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Bibit Buah di OKU Ini Meradang, Nilai Tuntutan Jaksa Hanya Berdasarkan Asumsi

Untuk tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, untuk keperluan penuntutan dalam proses persidangan nanti.

"Namun, kita belum tahu informasi lebih lanjut terkait kerangka perkara tersebut, akan kita informasikan lagi selanjutnya," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: