Tidak Sesuai Peruntukkan, 11,3 Ton Ikan Beku Impor Dalam Tiga Gudang di Palembang Disegel KKP

Tidak Sesuai Peruntukkan, 11,3 Ton Ikan Beku Impor Dalam Tiga Gudang di Palembang Disegel KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan ikan impor yang tidak sesuai peruntukan di Palembang pada Senin 29 Mei 2023. Foto: ANTARA/HO-Humas KKP--

Tidak Sesuai Peruntukkan, 11,3 Ton Ikan Beku Impor Dalam Tiga Gudang di Palembang Disegel KKP

JAKARTA, SUMEKS.CO - Sebanyak 1.130 kotak atau setara dengan 11,3 ton ikan beku impor disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ikan impor yang tidak sesuai peruntukan itu berjenis salem (Frozen Pacific Mackarel) di tiga gudang di Palembang, Sumatera Selatan.

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut yang dilakukan KKP terhadap laporan indikasi dugaan pelanggaran peredaran ikan impor yang seharusnya diperuntukkan industri pemindangan di pasar-pasar lokal Palembang.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin mengatakan laporan yang diterima dari tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, telah dilakukan penyegelan dengan memasang garis Pengawas Perikanan terhadap 1.130 kotak ikan di tiga gudang terpisah pada Senin siang lalu. 

BACA JUGA:Wabup Yudha Rapat Kerja Teknis Bersama Menteri KKP

Dari penyelidikan diketahui ikan-ikan impor tersebut dijual secara eceran di pasar-pasar di Palembang dengan harga Rp17.000-18.000 per kg. 

“Harga ini jauh lebih murah dibandingkan harga jual hasil tangkapan nelayan lokal yang berkisar Rp24.000- Rp26.000 per kg,” kata Adin Nurawaluddin.

Para pemilik Unit Pengelola Ikan (UPI) menyatakan ikan impor tersebut dibeli melalui broker dan dikirim sekitar pertengahan bulan April dan Mei dari Muara Baru serta Muara Angke, Jakarta menggunakan mobil Termoking.

KKP akan segera mendatangi pihak-pihak pengirim yang berada di Jakarta untuk diinvestigasi lebih lanjut. 

BACA JUGA:Hasil Inspeksi, KKP Minta Penambangan Pasir Timah di Bangka Dihentikan

“Sementara investigasi dilakukan, aktivitas penjualan ikan impor di ketiga UPI di Palembang untuk saat ini kami hentikan,” ungkap Adin Nurawaluddin.

Atas tindakan yang dilakukan, ketiga pemilik UPI di Palembang dinyatakan diduga melanggar Pasal 194 dan Pasal 282 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021.

Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Pasal 320 ayat 3 huruf (O) PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Berbasis Risiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: