Tak Miliki Izin, Sat Pol PP Segel Bangunan Cold Storage di Jalan Soekarno Hatta Palembang

Tak Miliki Izin, Sat Pol PP Segel Bangunan Cold Storage di Jalan Soekarno Hatta Palembang

Sat Pol PP Kota Palembang segel bangunan Cold Storage yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta karena tidak memiliki izin.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Diduga tidak memiliki izin bangunan, Cold Storage yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta PALEMBANG disegel oleh Sat Pol PP Kota PALEMBANG, Kamis 20 Juni 2024.

Kabid PPUD Satpol PP kota Palembang Budi Ritonga didampingi Kabid Tibum Cherly Panggarbesi mengatakan penyegelan terhadap bangunan Colstroage karena berdiri tidak sesuai dengan peraturan.

“Sesuai surat perintah tugas, Kami melakukan penyegelan sementara terhadap bangunan milik Roby Hartono atau Apat,” ujarnya.

Sesuai dengan keputusan Wali Kota Palembang pada tanggal 16 Juni 2024 yang menugaskan Sat Pol PP Kota Palembang untuk dilakukan penyegelan.

BACA JUGA:Damkar Kota Palembang Butuh 4 Jam Padamkan Api di PS Mall yang Terbakar dan Kini Disegel Polisi

BACA JUGA:Lahan Parkir Komplek Ruko Rajawali Disegel Pemkot Palembang, Kok Bisa?

“Keputusan Wali Kota Palembang nomor 82/kptn/pt/2024 tentang penertiban bangunan milik Robi Hartono yang ditandatangani oleh PJ Wali Kota Palembang Ratu Dewa,” ungkapnya.

Menurutnya, Kalau memang bangunan tersebut sudah memiliki izin lengkap maka penyegelan akan dibuka kembali. Namun, pihaknya menjelaskan bahwa untuk izin mendirikan bangunan di PUPR.

“Kalau memang ada ijinnya maka akan dibuka, soal bisa atau tidak izin itu bagian teknis, yang jelas saat ini melanggar peraturan,” tutupnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyegel lahan parkir PT Kuala Permai di Komplek Ruko Rajawali di Jalan Rajawali, Kecamatan Ilir Timur II pada Kamis 11 Januari 2024.

BACA JUGA:Berkali-Kali Bantah Dibakar, Kini Lahan Perkebunan PTPN VII Cinta Manis Disegel KLHK

BACA JUGA:Gerbang Sekolah Disegel Ahli Waris, Ibu Guru Terpaksa Panjat Pagar Tembok, Terlalu!

Hal itu dilakukan Pemkot Palembang dikarenakan PT Kuala Permai menunggak pajak sejak 2021 lalu. 

Dalam hal ini, PT Kuala Permai menunggak pajak besarannya juga tak tanggung-tanggung. Yakni Rp600 juta kepada Pemkot Palembang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: