Sempat Disegel dan Dirusak, Sat Pol PP Palembang Laporkan Pemilik Hotel ke Polisi

Sempat Disegel dan Dirusak, Sat Pol PP Palembang Laporkan Pemilik Hotel ke Polisi

Sempat Disegel dan Dirusak Sat Pol PP Palembang Laporkan Pemilik Hotel ke Polisi.-Foto: Reigan/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sat Pol PP Kota Palembang melaporkan pemilik hotel lantaran sebelumnya, pasca dilakukan penyegelan namun dirusak pengelola.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sat Pol PP Palembang, B Ritonga menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Selasa 5 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB.

Pagi itu, dirinya bersama dengan anggotanya melakukan penyegelan salah satu hote di Jalan Seroja Kelurahan 20 ilir, Kecamatan IT I, Palembang. 

"Saat itu, kami lakukan penyegelan di Hotel Parkside's Palembang karena bangunan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan resmi sesuai peraturan yang berlaku," katanya, Sabtu saat melaporkan pengelola hotel tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat 3 Januari 2025 kemarin.

BACA JUGA:URC Sang Master, Sat Pol PP Palembang Terima Aduan Ketertiban Umum, Hentikan Eksploitasi Anak

BACA JUGA:Sat Pol PP Ogan Ilir Terjunkan 30 Personel, Tertibkan APK yang Masih Terpasang di Masa Tenang

Namun demikian, usai dilakukan penyegelan pada Selasa 31 Desember 2024 kemarin, hotel tersebut malah beroperasi kembali dan membuka segel yang dipasang oleh anggota Sat Pol PP Palembang 

"Pelepasan segel tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari kami, tiba-tiba sudah dilepas dan mereka beroperasi kembali," katanya. 

Oleh karena itulah, ia bersama anggota langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polrestabes Palembang 

"Saya harap terlapor bisa diproses dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.

BACA JUGA:Sat Pol PP Palembang Buru Pelaku Vandalisme Aspal Jalan Angkatan 45, Sanksi Berat Menanti

BACA JUGA:Imbau Pedagang Durian Agar Tertib Berjualan, Dua Lokasi Ini yang Diberikan Sat Pol PP Sebagai Opsinya

Diketahui laporan dari pihak Sat Pol PP tersebut diterima petugas piket dengan pasal yang dimaksud 232 ayat (1) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. 

Sementara KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery mengatakan Laporan pihak Sat Pol PP sudah diterima oleh petugas SPKT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: