Tidak Sesuai Peruntukkan, 11,3 Ton Ikan Beku Impor Dalam Tiga Gudang di Palembang Disegel KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan ikan impor yang tidak sesuai peruntukan di Palembang pada Senin 29 Mei 2023. Foto: ANTARA/HO-Humas KKP--
Kemudian untuk CV Lillah dan CV Sumber Rezeki Pasal 320 huruf (F) PP Nomor 5 Tahun 2021.(Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: