Tiga Kali Sumpah Pocong, Rian Antoni Terancam 15 Tahun Penjara, Jaksa Siap Tuntut Pasal Perlindungan Anak
Penyidik Unit I Subdit VI/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, melakukan pelimpahan tahap dua tersangka pencabulan anak bawah umur, Rian Antoni, ke Kejari Palembang. foto: budiman/sumeks.co.--
BACA JUGA:Berkas Tahap Dua dan Tersangka Pemeran Sumpah Pocong Dilimpahkan ke Kejari Palembang
“Nantinya tinggal pihak kejaksaan, yang melimpahkan ke pengadilan guna dilakukan persidangan,” timpal Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, melalui Kasubdit IV/Renakta AKBP Raswidiati Anggraini SIK.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka Rian Antoni.
“Sudah tahap dua tadi. Tersangka dan barang buktinya, oleh penyidik Polda Sumsel,” katanya.
Selanjutnya, penuntut umum Kejari Palembang dalam waktu dekat akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan.
BACA JUGA:Tersangka Pemeran Sumpah Pocong Resmi Dijebloskan di Sel Tahanan Polda Sumsel
“Tersangka Rian sementara penahanannya dititipkan di Rutan Kelas I Palembang, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (kur/nsw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koransumeks