WOW! Denda Rp 1 Miliar, Penjara 6 Tahun Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper

WOW! Denda Rp 1 Miliar, Penjara 6 Tahun Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper

Ilustrasi video syur.--

WOW! Denda Rp 1 Miliar, Penjara 6 Tahun Pelaku Penyabar Video Syur Mirip Rebecca Klopper

SUMEKS.CO – Penyebar video syur mirip Rebecca Klopper terancam Pasal 45 ayat (1). 

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)

Dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

BACA JUGA:MASYAALLAH, Takut Umur Tak Sampai Pasutri Ini Nekat Naik Motor Tunaikan Ibadah Haji, Antrian Haji Terlalu Lama

Artis Rebecca Klopper melaporkan akun Twitter penyebar video syur mirip dirinya ke Bareskrim Mabes Polri.

Dikutip dari berbagai sumber, Laporan atas nama pelapor Rebecca Klopper itu telah dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Hari Senin kemarin tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, penerima kuasa RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekkugem atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat akses pengiriman elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Kamis 25 Mei 2023. 

"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1, juncto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan korban atas RAPK alias RK dengan saksi FF dan LL," sambungnya.

BACA JUGA:TERKUAK, Bentrok Para Ustaz Ponpes di Muba vs Preman Kampung Dipicu Fee Catering Unit Usaha BUMdes

Barang bukti yang dibawa Rebecca Klopper untuk bukti tersebut berupa tangkapan layar akun Twitter yang telah dilaporkan.

"Adapun barang bukti yang didapat screenshot akun Twitter @dedekkugem dengan pelapor yaitu penerima kuasa RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana diatas," terang Brigjen Ahmad Ramadhan.

Saat ini, penyidik masih mendalami laporan yang dibuat oleh Rebecca Klopper.

"Laporan masih diselidiki oleh pihak penyidik," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: