Legaaa! Pelaku Kasus Penyebaran Video Syur Divonis 3 Tahun, Ini Harapan Rebecca Klopper
Rebecca Klopper--
SUMEKS.CO – Kasus penyebaran video syur yang menyeret nama Rebecca Klopper saat ini sudah mencapai titik akhir putusan persidangan alias vonis hukuman untuk pelaku.
Tentunya hal ini membuat artis cantik tersebut lega dimana pelaku yang pertama kali menyebarkan video tersebut, Bayu Firlen (BF) sudah divonis dengan hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim dalam putusan.
Kasus tersebut sempat viral dan tentunya merugikan pihak Rebecca Klopper bahkan membuatnya vacuum di sosial media dalam beberapa waktu lalu.
Dalam video yang viral tersebut terlihat pemeran wanita di video itu diduga dan sangat mirip dengan Rebecca Klopper.
BACA JUGA:Rebecca Klopper Beri Kesaksian di Persidangan Penyebar Video Syur : Mohon Doanya Semoga Lancar
Akibatnya sang aktris mengalami kerugian yang sangat besar karena masalah itu mengganggu pekerjaannya dan juga banyak hal.
Kuasa hukum Rebecca Klopper mengkonfirmasi sekaligus mencurahkan harapan sang artis dimana dengan berakhirnya persidangan kasus video syur yang menyeret nama sang artis ini maka mulai saat ini sudah tidak akan membicarakan hal itu lagi.
Rebecca Klopper akan kembali maju ke depan dengan fokus pada kariernya.
Tidak sampai disitu saja bahkan Rebecca Klopper juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang sudah membantunya dalam menghadapi permasalahan yang terjadi.
Beberapa pihak yang selama ini mendampinginya dalam kasus ini seperti pihak kepolisian yang telah mengusut masalah ini hingga tuntas dan juga kuasa hukumnya yang senantiasa mendampinginya.
Selain itu kuasa hukum Rebecca Klopper juga mengingatkan serta menghimbau kepada pihak-pihak yang tidak dikenal dan oknum agar lebih berhati-hati dalam bertindak karena aka nada konsekuensi yang diterima.
Diketahui karena kasus ini juga berdampak terhadap hubungan Rebecca Klopper dan Fadly Faisal yang terganggu bahkan kabarnya terganggu dan renggang serta sudah tidak mendapatkan restu dari keluarga Hj Faisal.
Sebelumnya Rebecca sudah memberikan kesaksian pada persidangan sebelum putusan yang berlangsung tertutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: