Datang dari Muara Enim, Nenek Pemeran Sumpah Pocong yang Ditangkap Polda Sumsel Minta Cucunya Tak Ditahan
Nety (tengah) nenek tersangka Anton didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--
"Penyidik tetap tak bergeming dan berkeyakinan yang dilakukan dengan menetapkan terlapor sebagai tersangka sudah tepat," tegas Kombes Anwar.
Dia menjelaskan, jika sumpah pocong tidak akan mempengaruhi jalannya penegakan hukum.
BACA JUGA:Dituduh Melakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pria di Palembang Tantang Sumpah Pocong
"Saat ini kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan berkasnya telah dinyatakan P-21. Memang tidak dilakukan penahanan dan hanya diminta untuk wajib lapor," ungkap Anwar dikonfirmasi langsung Senin 22 Mei 2023.
Kombes Anwar mengatakan, dalam menetapkan seorang sebagai tersangka penyidik berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta.
"Yang artinya tidak akan secara serampangan menetapkan seseorang menjadi tersangka dan mohon maaf bukan berarti kita tidak percaya tapi sumpah pocong itu hubungan manusia dengan yang di atas."
"Jika kita nanti bergeming akan banyak sumpah-sumpah lainnya padahal yang bersangkutan (tersangka) bersalah," ungkapnya.
Kedatangan tersangka Anton dengan kostum pocong dan kuasa hukumnya John Fredy SH ke Polda Sumsel itu sempat menarik perhatian.
Anton dan kuasa hukumnya bergegas menuju ke Gedung Bid Propam Polda Sumsel.
"Klien menyampaikan surat permohonan meminta keadilan kepada Kapolda Sumsel lalu ditembuskan ke Presiden, Ketua DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung dan institusi lainnya," kata Jhon.
Sementara, tersangka Anton menyampaikan dalam kasus ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel telah melakukan kesalahan telah menetapkanmya sebagai tersangka.
"Saya meminta polisi untuk melakukan gelar perkara ulang kasus tersebut, saya menanggung bebab atas fitnahan ini," tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: