Datang dari Muara Enim, Nenek Pemeran Sumpah Pocong yang Ditangkap Polda Sumsel Minta Cucunya Tak Ditahan

Datang dari Muara Enim, Nenek Pemeran Sumpah Pocong yang Ditangkap Polda Sumsel Minta Cucunya Tak Ditahan

Nety (tengah) nenek tersangka Anton didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

Tim opsnal Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin Ipda Dedy Yanto SH MH setelah menerima informasi keberadaan tersangka langsung mendatangi sebuah warung makan.

BACA JUGA:Pria yang Tantang Sumpah Pocong Ternyata Sudah 1 Tahun Wajib Lapor di Polda Sumsel Usai Dijadikan Tersangka

Tak menunggu lama, tersangka Anton ditangkap saat berada di salah satu warung seberang Kantor Kejari Palembang, sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu 24 Mei 2023.

"Jangan bergerak. Ikuti perintah kami secara baik-baik, kami bawa surat perintah," ucap salah seorang penyidik.

Lalu, kuasa hukum tersangka Anton meminta petugas menunjukkan surat perintah penangkapan.

"Tolong tunjukkan surat perintah penangkapan, kami ikut ke Polda," cetus John Fredy SH.

BACA JUGA:Prosesi Sumpah Pocong Digelar di Depan Mushola Al Mannan, Warga Heboh

Mendapati hal itu, tersangka Anton dan pengacaranya tak menduga. Tersangka langsung dibawa ke dalam mobil dan diamankan di Polda Sumsel.

Penyidik Polda Sumsel telah menetapkan Anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang telah dilaporkan orang tua korban.

Selama lima bulan, tersangka Anton sudah wajib lapor ke Polda Sumsel sejak kejadian pada tanggal 6 bulan Juni 2022 yang lalu.

Warga Lorong A Rahman, RT 10/04, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan IT II Palembang ini, menantang untuk melakukan sumpah pocong lantaran telah difitnah telah melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri.

BACA JUGA:Warga Padati Mushola Al Mannan, Lokasi Pria di Palembang yang Tantang Sumpah Pocong

Usai melakukan sumpah pocong beberapa hari lalu, aksi nyeleneh Anton mendatangi Mapolda Sumsel menggunakan kostum pocong.

Kedatangannya untuk menuntut keadilan atas kasus yang menjeratnya mendapatkan tanggapan dari penyidik Polda Sumsel.

Menanggapi aksi nyelenah itu Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, mempersilahkan tersangka untuk membela diri dengan melakukan sumpah pocong dan mengenakan kostum pocong. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: