Kolaborasi Kemenkumham Sumsel dan Pemkab Muba Tingkatkan Nilai dan Perlindungan Hukum Gambo Muba

Kolaborasi Kemenkumham Sumsel dan Pemkab Muba Tingkatkan Nilai dan Perlindungan Hukum Gambo Muba

--

Kolaborasi Kemenkumham Sumsel dan Pemkab Muba Tingkatkan Nilai dan Perlindungan Hukum Gambo Muba

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Produk Eco Fashion Gambo Muba yang berasal dari pengolahan limbah Getah Gambir yang di inisiasi Thia Yufada Dodi Reza, Selasa 25 Mei 2023 secara resmi mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang merupakan buah kerja keras banyak pihak.

Sertifikat tersebut diberikan kepada Pj. Bupati Muba Apriyadi Mahmud saat Pembukaan Kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) pada Kanwil Kemenkumham Sumsel Tahun Anggaran 2023 di Hotel Aryaduta, Selasa 23 Mei 2023. 

"Ya, Gambo Muba juga diberikan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan 11 motif jumputan Gambo Muba diberikan sertifikat Hak Cipta," ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Selasa 23 Mei 2023.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menjelaskan, dengan diberikannya sertifikat Kekayaan Intelektual ini untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.

BACA JUGA:WADUH! Netizen Geleng-geleng Kepala Klarifikasi Kakanwil Kemenag Jabar Soal Al Zaytun, Lempar Masalah ke MUI

"Objek perlindungan hukum yang diatur dalam Kekayaan Intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Nah, Gambo Muba ini adalah salah satunya," kata Kakanwil Ilham Djaya.

Lanjutnya, sertifikat Kekayaan Intelektual yang diberikan adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pendaftaran Kekayaan Intelektual ke Kemenkumham juga membuat produk memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karya seperti Gambo Muba secara ilegal," tegasnya. 

Pj Bupati Apriyadi Mahmud, mengatakan atas diperolehnya sertifikat Kekayaan Intelektual produk Gambo Muba merupakan rangkaian untuk memperluas pangsa pasar Gambo Muba yang saat ini juga telah menyasar ke mancanegara.  

BACA JUGA:Sumatera Selatan Katanya Lumbung Pangan, Justru Impor Beras 12 Ribu Ton dari Thailand, Cek Fakta Disini

"Alhamdulilah atas capaian ini kami ucapkan Terima kasih kepada jajaran Kemenkumham Sumsel yang telah memfasilitasi pendaftaran produk Gambo Muba, produk lokal yang saat ini menjadi ciri khas Kabupaten Muba yang di inisiasi ibu Thia Yufada akan terus dijaga dan dilestarikan," ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud. 

Apriyadi juga mengucapkan terima kasih kepada petani Gambir, pengerajin Gambo Muba, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muba, Pj Ketua TP PKK dan Dekranasda Muba Asna Aini yang selama ini selalu gencar mengenalkan dan melestarikan Gambo Muba. 

"Capaian ini tentu tidak bisa terealisasi kalau tidak ada kerja keras para pihak, berkat sinergi dan dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumsel dan juga Kakanwil Kemenkumham Sumsel, saya ucapkan Terima kasih dan Gambo Muba akan selalu menjadi kebanggaan kita semua tidak hanya warga Muba tetapi warga Indonesia," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: