Satres Narkoba Polres OKU Amankan Sabu yang Disembunyakan Diatas Plafon Kamar

Satres Narkoba Polres OKU Amankan Sabu yang Disembunyakan Diatas Plafon Kamar

Doliansyah (35), warga Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang ditangkap anggota Satres Narkoba Polres OKU.--

Satres Narkoba Polres OKU Amankan Sabu yang Disembunyakan Diatas Plafon Rumah

BATURAJA, SUMEKS.CO – Doliansyah (35), warga Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang ditangkap anggota Satres Narkoba Polres OKU.

Pasalnya saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan barang bukti (BB) 1 bungkus plastik warna hitam dibungkus kertas warna silver diduga sabu

Sabu tersimpan dalam 4 bungkus plastik klip bening dengan total berat sekitar 0,70 gram. BB tersebut di selipan kayu balok di plafon kamar milik tersangka. 

“Tersangka kita amankan berikut BB sabu seberat 0,70 gram,” ujar Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso, Sabtu 20 Mei 2023.

BACA JUGA:Viral, Video Panglima TNI Bersama Ribuan Brigade 08 Dukung Capres Anies Benarkah? Hoaxs saat Ini Diselidiki

Awalnya, pada Rabu 17 Mei 2023 sekitar jam 14.30 WIB anggota mendapat informasi kalau tersangka diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut Satres Narkoba Polres OKU langsung mendatangi rumah Doliansyah. Polisi langsung menggeledah rumah tersangka.

Saat menggeledah kamar Doliansyah, polisi menemukan bungkus plastik warna hitam dibungkus kertas warna silver yang diselipkan diatas kayu balok plafon kamar.

Saat digeledah, bungkusan tersebut berisi 4 bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu dengan berat 0,70 gram. 

BACA JUGA:Mantan Kanit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan Resmi Jabat Wakapolres Muratara, Selamat!

Doliansyah diduga merupakan perantara kurir sabu untuk diantarkan kepada seseorang sebagai pemesan.  

Tersangka akan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 auat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: