Jatanras Polda Sumsel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pemalsuan SPH ke Kejaksaan

Jatanras Polda Sumsel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pemalsuan SPH ke Kejaksaan

Tersangka Abdul Azis Kalam saat dilimpahkan penyidik Subdit Jatanras Polda Sumsel ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Foto: dokumen/sumeks.co --

Jatanras Polda Sumsel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pemalsuan SPH ke Kejaksaan 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melimpahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pengakuan Hak (SPH) tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Tersangka yang dilimpahkan bernama Abdul Azis Kalam (71), warga Jalan Kolonlr H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang. 

Abdul Azis dilaporkan pada awal Maret 2021 silam oleh Ir H Rudi Apriadi MBA, seorang pengusaha asal Muba atas sangkaan awal telah melakukan penyerobotan tanah yang juga berlokasi di tempat yang sama. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan kurun lebih dari dua tahun lamanya, penyidik menemukan cukup bukti jika tersangka diduga telah melakukan tindak pemalsuan SPH.

BACA JUGA:7 Penjudi Sabung Ayam yang Digerebek Jatanras Polda Sumsel di Sematang Borang Terancam Hukuman Lama

"Kami telah melimpahkan tahap dua perkara dugaan pemalsuan surat otentik menyerupai aslinya sesuai Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP ke kejaksaan. Berkas telah dinyatakan lengkap dan menunggu untuk dilakukan persidangan," ungkap Kasubdit Jatanras, Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Rabu 10 Mei 2023. 

Kasusnya diketahui bermula pada Minggu 20 Mei 2020 silam sekitar pukul 08.00 WIB. 

Tersangka melakukan tindak pidana pemalsuan SPH tanah seluas 1,5 hektar yang berlokasi di Jalan Sulaiman Amin, RT 39, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan AAL, Kota Palembang. 

"Ada sebagian dari tanah yang dibuat oleh tersangka masuk bidang tanah milik korban. Bahkan, tanda tangan salah seorang saksi diduga dipalsukan oleh tersangka sehingga lahan tersebut kurun beberapa waktu lamanya dikuasai oleh tersangka," ungkap Agus Rabu 10 Mei 2023. 

BACA JUGA:Ternyata Tak Hanya Wanita Palembang Ini Kasusnya Bikin Geleng Kepala, Pria Diciduk Jatanras Ini Mirip Kasusnya

Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun. 

Dalam pemeriksaan, karena dianggap tak koperatif, penyidik sempat menahan tersangka. Dan ternyata dalam perjalannya sempat menempuh upaya mem-praperadilkan (prapid) penyidik terkait penahanan dan penetapannya sebagai tersangka namun ditolak oleh pengadilan.

Sementara, Yunimansyah SH selaku kuasa hukum korban Rudi Apriadi mengapresiasi upaya penyidik Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel yang telah berhasil mengungkap kasus ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: