Praperadilan Ditolak, Rektor Unud cs Belum Juga Ditahan

Praperadilan Ditolak, Rektor Unud cs Belum Juga Ditahan

Nyoman Gede Antara.--

Praperadilan Ditolak, Rektor Unud cs Belum Juga Ditahan

DENPASAR, SUMEKS.CO - Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang menjerat Rektor Universitas Udayana (Unud) Profesor Nyoman Gede Antara dan tiga tersangka lainnya.

Sesuai jadwal yang ditetapkan, penyidik Kejati Bali memeriksa saksi. Pemeriksaan saksi dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan empat tersangka ditolak hakim tunggal PN Denpasar Agus Akhyudi pada 2 April 2023 lalu.

Dalam putusannya, hakim tunggal Agus Akhyudi memutuskan bahwa penetapan Rektor Unud sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penolakan permohonan praperadilan tiga tersangka lainnya pun ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

"Proses penanganan perkara SPI tetap berjalan sesuai jadwal. Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pemeriksaan saksi yang sebelumnya tidak bisa hadir pada pemanggilan sebelumnya," kata Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra.

Menurutnya, pemeriksaan saksi itu untuk melengkapi berkas perkara tersangka Rektor Unud Profesor Nyoman Gede Antara.

Hanya saja, dia tidak memerinci jumlah dan jabatan saksi yang dipanggil penyidik Kejati Bali.

BACA JUGA:3 Pejabat Unud Jadi Tersangka, Tersandung Kasus SPI

Putu Agus Eka Sabana Putra menyatakan bahwa saksi-saksi yang diperiksa merupakan kalangan internal Rektorat Unud dan luar lingkungan kampus. Untuk berkas perkara tiga tersangka lainnya berinisial IKB, IMY, dan NPS,  masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Untuk berkas perkara tiga tersangka sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Putu Agus Eka Sabana Putra.

Dia menegaskan penyidikan lanjutan akan menentukan apakah ada kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana SPI di Unud. "Hasil penyidikan nanti arahnya bagaimana apakah ada tersangka baru atau ada keterlibatan pihak lain atau bagaimana, itu dari hasil hasil penyidikan tentunya yang akan menentukan," paparnya.

Yang menarik, Rektor Unud Profesor Nyoman Gede Antara dan tiga tersangka lainnya, I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS) dan I Made Yusnantara (IMY), tak kunjung dilakukan penahanan. Penahanan keempat tersangka sampai saat ini masih menjadi misteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: