Polisi Miliki Barang Bukti Korban Oknum Dokter MY, Kuasa Hukum: Tak Lama Lagi Bakal Ada Penetapan Tersangka!
Kuasa hukum pelapor T, Redho Junaidi SH MH saat mendampingi kliennyadimintai BAP tambahan oleh penyidik Renakta Polda Sumsel dan meyakini bakal ada penetapan tersangka. Foto: dokumen/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyelidikan perkara dugaan tindak asusila terhadap istri pasien rumah sakit yang dilakukan oknum doker naik ke penyidikan (sidik).
Pasca meningkatnya status perkara dugaan tindak asusila tersebut penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel langsung gerak cepat.
Penyidik kembali melakukan BAP tambahan terhadap T selaku pelapor kasus tindak asusila Jumat 1 Maret 2024 kemarin sore.
Kuasa hukum pelapor T, Redho Junaidi tak menampik jika kliennya dilakukan BAP tambahan oleh penyidik Renakta Polda Sumsel.
Terkait BAP tambahan tersebut, penyidik menekankan kepada pelanggaran Pasal 53 UU Nomor 13 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Menyebutkan jika kejahatan itu dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan, maka hukumannya ditambah menjadi 1/3 dari hukuman awal," ujar Redho.
Juga diatur terkait hak restitusi yang dialami korban untuk mendapatkan ganti rugi.
"Dari meningkatnya kasus ini dari lidik ke penyidikan, kami menilai penyidik sudah on the track," katanya.
Redho juga meyakini jika dalam waktu yang tak lama lagi bakal ada penetapan tersangka.
"Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang telah ada di penyidik. Alat bukti saksi korban, terdapat hasil visum et repertum adanya luka lecet di bagian dada pelapor," beber dia.
Termasuk telah diambilnya rekaman CCTV di luar kamar yang menunjukkan rekaman usai kejadian.
Dalam rekaman CCTV itu terlihat jelas pelapor dalam kondisi berjalan sempoyongan dengan didampingi oleh suaminya dan terlapor dokter berinisial MY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: