Sidang Perdana Praperadilan Hakim Agung, KPK tak Hadir, ini Alasannya

Sidang Perdana Praperadilan Hakim Agung, KPK tak Hadir, ini Alasannya

KPK. foto: jpnn.com--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Hakim Agung Gazalba Saleh mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. Sidang sendiri digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin 12 Desember 2022.

KPK yakin majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh.

"Kami yakin gugatan akan ditolak," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin. Fikri mengatakan pihaknya sudah menerima panggilan dari pengadilan untuk hadir dalam sidang perdana pada hari ini.

Dikatakannya, KPK belum bisa memenuhi panggilan itu. "Dapat kami sampaikan, KPK belum bisa hadir karena sedang ada acara rapat kerja di internal Biro Hukum dan kami pun telah mengonfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut kepada pihak pengadilan," jelas dia. Meski demikian, Fikri menegaskan KPK akan hadir dan memberikan tanggapan lengkap terkait materi gugatan praperadilan Gazalba tersebut pada penetapan sidang berikutnya.

"Kami tegaskan seluruh proses penyidikan KPK telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan berlaku, termasuk tentu ketika menetapkan GS sebagai tersangka karena kami telah miliki alat bukti yang cukup," jelas dia. KPK sudah menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

BACA JUGA:KPK Dalami Penyuap Rektor Unila Nonaktif, ini Nama-Namanya

Penetapan Gazalba ini juga merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad telah ditahan bersama dengan sejumlah pihak dari internal MA dan swasta.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp2,2 miliar. Uang tersebut untuk mengurus perkara kasasi pidana terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022. Secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Redhy Novarisza. Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu, dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Gazalba, Prasetio, dan Redhy dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: