Pegi Setiawan Siap Ajukan Gugatan Prapradilan Penetapan Tersangka Dirinya Atas Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Pegi Setiawan Siap Ajukan Gugatan Prapradilan Penetapan Tersangka Dirinya Atas Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Pegi Setiawan siap ajukan gugatan prapradilan penetapan tersangka dirinya atas kasus pembunuhan Vina dan Eky. foto: dok/sumeks.co.--

CIREBON, SUMEKS.CO - Pengacara Pegi Setiawan siap ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cirebon.

Pra peradilan itu diajukan atas penetapan tersangkan dirinya di kasus pembunuhan Vina dan Eky 27 Agustus 2016 silam. 

Sedikitnya ada 2 saksi yang akan memberikan kesaksian dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan ini.

“Saksi Bondol (Suharsono), bapaknya, pamannya yang sama-sama bekerja pada saat tanggal 27 Agustus 2016 itu,” jelas Sugiyanti Iriani. 

BACA JUGA:Update, Kerasukan Vina Part 2 Netizen Nggak Percaya Linda 8 Tahun Arwahnya Kemana, Main TikTok?

BACA JUGA:ZONK! Dikira Linda Muncul Kasus Pembunuhan Vina Bakal Terang Benderang, Netizen Nyerah Jadi Detektif Online

Mereka sedang menyelesaikan pembangunan rumah Ko Aceng, kemudian catatan pada 26 Agustus 2016 bahwa Pegi masih meneima pembayara dari Ko Aceng.

“Walau itu hanya catatan kecil tapi itu membuktkan bahwa Pegi masih bekerja disana,” jelasnya.

Sedangkan Bondol sendiri didampingi pengacara Toni karena merasa banyak yang menelpon dan meneror dirinya usai memberikan kesaksian untuk Pegi.

BACA JUGA:Aldo Didampingi Pengacara Bantah Tudingan Riyan Wisnu 8 Tahun Silam Sebagai Otak Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

BACA JUGA:Netizen Bikin Poster ‘Pegi Setelah 8 Tahun’ Berharap Ada Lanjutan Film Vina Sebelum 7 Hari

“Pak Suharsono minta perlindungan kami sebagai kuasa hukum sehingga Pak Suharsono ini merasa nyaman menyampaikan apa yang diketahuinya bahwa Pegi ada di Bandung saat kejadian 27 Agustus 2016,“ jelas Toni.  

Sementara itu, seorang pria bernama Aldo didampingi pengacaranya bantah tudingan Riyan Wisnu 8 tahun silam sebagai otak kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: