Polda Sumsel Intruksikan Personel Jajaran untuk Menggalakkan Restorative Justice

Polda Sumsel Intruksikan Personel Jajaran untuk Menggalakkan Restorative Justice

Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH saat memberikan arahan terkait menggalakkan Restorative Justice Kepada personel jajaran. Foto: dokumen/sumeks.co --

Sedangkan untuk bagian formilnya, restorative justice berlaku bila ada niat perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali tindak pidana narkoba. Selain itu, pemenuhan hak - hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali tindak pidana narkoba.

BACA JUGA:Uangnya Dicuri, 3 Siswa Baru Polri Pilih Restorative Justice dengan Pelaku

Kemudian syarat khusus yang berlaku untuk tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, narkoba, dan lalu lintas. 

"Untuk perkara tindak pidana informasi dan transaksi illegal, pelaku harus bersedia menghapus konten yang diunggah, menyampaikan permohonan maaf, dan bekerja sama dengan penyidik untuk melakukan penyelidikan lanjutan," beber Agung.

Terkait pidana lalu lintas, pelaku mengemudi dengan cara yang membahayakan sehingga mengalami kecelakaan dengan kerugian materil dan korban luka ringan.

Sedangkan untuk penghentian proses penyelidikan atau penyidikan tindak pidana dapat mengajukan surat permohonan oleh pihak korban dan pelaku. 

BACA JUGA:Dirikan Rumah Restorative Justice di 4 Kelurahan

Surat itu ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri di tingkat Markas Besar Polri, Kepala Kepolisian Daerah di tingkat Kepolisian Daerah, dan Kepala Kepolisian Resor, untuk tingkat kepolisian resor dan kepolisian sektor.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: