Sudah 4 Jam Lina Mukherjee Tersangka Kasus Makan Kulit Babi Masih Diperiksa Penyidik Siber Polda Sumsel
Lina Mukherjee Tersangka Kasus penistaan agama hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co --
"Kami melaporkan influencer yang telah membuat konten dengan mencampur adukan antara SARA dan Aqidah,” kata Syarif.
BACA JUGA:Kasus Makan Kulit Babi, Terlapor Lina Mukherjee Mangkir Panggilan Penyidik Polda Sumsel
Dan jelas, perbuatan ini sangat tidak terpuji dan juga meresahkan.
“Karena bagi kita terkhusus umat islam dalam kontennya mencontohkan hal yang diharamkan dalam agama kita," tegasnya.
Dia mengatakan, sebagai seorang influencer dengan jutaan pengikut tersebut dikhawatirkan juga akan dilakukan oleh orang lain.
"Bagaimana kalau nanti anak kita melihat dan menonton konten-konten ini," ungkapnya.
BACA JUGA: Dikecam Gus MIftah Lina Mukherjee Membela Diri, Begini Isi Pembelaannya Soal Dia Makan Babi
Syarif berharap atas laporan perdana yang dilakukan oleh Lina Mukherjee dapat ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sumsel.
"Ini merupakan laporan perdana. Kami berharap semoga penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dapat segera menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang ada di negara kita indonesia," tutupnya.
Sama halnya disampaikan Sapriadi Syamsudin SH MH, pihaknya juga sudah bersurat ke Kapolda Sumsel dan Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung.
"Laporan tindak pidana penistaan agama melalui dunia siber yang kami buat ini sebagai ajaran bahwa tidak ada lagi umat muslim yang mencoba mengolok-olok agamanya sendiri," katanya lagi.
Dirinya juga menduga terlapor Lina Mukherjee sengaja membuat konten mengonsumsi babi tersebut hanya untuk menambah jumlah pengikut sosial media miliknya.
"Bukan hanya di TikTok saja, dia juga menyebarkan di YouTube yang sudah ditonton lebih 70 ribu kali, dan sosial media miliknya," tutupnya.
Laporan Polisi dengan nomor LPN/82/III/SPKT tersebut diterima SPKT Polda Sumsel.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: