Sudah 4 Jam Lina Mukherjee Tersangka Kasus Makan Kulit Babi Masih Diperiksa Penyidik Siber Polda Sumsel

Sudah 4 Jam Lina Mukherjee Tersangka Kasus Makan Kulit Babi Masih Diperiksa Penyidik Siber Polda Sumsel

Lina Mukherjee Tersangka Kasus penistaan agama hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co --

Sudah 4 Jam Lina Mukherjee Tersangka Kasus Makan Kulit Babi Masih Diperiksa Penyidik Siber Polda Sumsel

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lina Mukherjee hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu 2 Mei 2023.

Selebgram TikTok itu menjalani pemeriksaan atas laporan kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi yang dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel beberapa waktu lalu.

Pantauan SUMEKS.CO, Lina Mukherjee datang memenuhi panggilan penyidik Rabu sekitar pukul 09.52 WIB. 

Hingga pukul 14.00 WIB atau sekitar 4 jam masih Lina Mukherjee masih menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:Tampang Lina Mukherjee Tersangka Kasus Makan Kulit Babi Penuhi Panggilan Penyidik Siber Polda Sumsel

Saat Isoma, Lina Mukherjee yang didampingi kuasa hukum dan asisten pribadinya ini tak tampak keluar dari ruangan penyidik.

Lina tiba di depan Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel Rabu 3 Mei 2023 sekitar pukul 09.52 WIB. 

Dia didampingi oleh kuasa hukumnya serta dua orang wanita yang merupakan asisten pribadinya. Lina mengenakan baju warna hijau muda dan celana panjang putih.

Lina turun dari mobil SUV Toyota Fortuner dengan nopol B 124 DHA.

BACA JUGA:Hari Ini, Tersangka Lina Mukherjee Kasus Makan Kulit Babi Bakal Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel?

Sayangnya, Lina belum memberikan keterangannya saat diadang sejumlah awak media. 

"Nanti, ya sesudah pemeriksaan saja," ujarnya sembari masuk ke gedung gedung penyidik melalui pintu piket Ditreskrimsus Polda Sumsel. 

Sebelumnya, tim penyidik Subdit Siber V Ditreskrimsus menjadwalkan pemanggilan tersangka Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee yang tersandung kasus dugaan penistaan agama pada hari ini Rabu 3 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: