Tampang Lina Mukherjee Tersangka Kasus Makan Kulit Babi Penuhi Panggilan Penyidik Siber Polda Sumsel

Tampang Lina Mukherjee Tersangka Kasus Makan Kulit Babi Penuhi Panggilan Penyidik Siber Polda Sumsel

Lina Mukherjee tersangka kasus dugaan penistaan agama akhirnya memenuhi panggilan penyidik Siber Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

Tampang Lina Mukherjee Tersangka Kasus Makan Kulit Babi Penuhi Panggilan Penyidik Siber Polda Sumsel

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Akhirnya, Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee tersangka kasus dugaan penistaan agama dengan konten makan babi datang memenuhi panggilan penyidik Siber Polda Sumsel.

Lina tiba di depan Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel Rabu 3 Mei 2023 sekitar pukul 9.50 WIB. 

Dia didampingi oleh kuasa hukumnya serta dua orang wanita yang merupakan asisten pribadinya. Lina mengenakan baju warna hijau muda dan celana panjang putih.

Lina turun dari mobil SUV Toyota Fortuner dengan nopol B 124 DHA.

BACA JUGA:Hari Ini, Tersangka Lina Mukherjee Kasus Makan Kulit Babi Bakal Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel?

Sayangnya, Lina belum memberikan keterangannya saat diadang sejumlah awak media. 

"Nanti, ya sesudah pemeriksaan saja," ujarnya sembari masuk ke gedung gedung penyidik melalui pintu piket Ditreskrimsus Polda Sumsel. 

Sebelumnya, tim penyidik Subdit Siber V Ditreskrimsus menjadwalkan pemanggilan tersangka Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee yang tersandung kasus dugaan penistaan agama pada hari ini Rabu 3 Mei 2023.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH mengatakan, pemanggilan terhadap tersangka sesuai jadwal panggilan.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Konten Makan Kulit Babi, Lina Mukherjee Curhat di Insta Story

“Sesuai jadwal Rabu kembali dipanggil tetapi belum tahu apakah bakal datang atau tidak seperti pada saat pemanggilan kali pertama,” ujar Agung.

Tersangka Lina berhalangan hadir tanpa konfirmasi pada pemanggilan pertama.

Lina Mukherjee sudah sempat mangkir undangan klarifikasi sebagai terlapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: