Hari Ini, Tersangka Lina Mukherjee Kasus Makan Kulit Babi Bakal Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel?

Hari Ini, Tersangka Lina Mukherjee Kasus Makan Kulit Babi Bakal Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel?

Lina Mukherjee tersangka kasus dugaan penistaan agama dijadwalkan akan memenuhi panggilan penyidik Siber Polda Sumsel hari ini. Foto kolase: edho/sumeks.co--

Hari Ini, Tersangka Lina Mukherjee Kasus Makan Kulit Babi Bakal Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel?

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Subdit Siber V Ditreskrimsus Polda Sumsel menjadwalkan pemanggilan tersangka Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee yang tersandung kasus dugaan penistaan agama pada hari ini Rabu 3 Mei 2023.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH mengatakan, pemanggilan terhadap tersangka sesuai jadwal panggilan.

“Sesuai jadwal Rabu kembali dipanggil, tetapi belum tahu apakah bakal datang atau tidak seperti pada saat pemanggilan kali pertama,” ujar Agung.

Tersangka Lina berhalangan hadir tanpa konfirmasi pada pemanggilan pertama.

BACA JUGA:Bantah Disebut Tak Kooperatif, Lina Mukherjee Janji Bakal Datang Penuhi Panggilan Penyidik Siber Polda Sumsel

Lina Mukherjee sudah sempat mangkir undangan klarifikasi sebagai terlapor.

Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara, dari hasilnya penyidik menaikan status Lina Mukherjee menjadi tersangka. 

"Panggilan pertama itu sebagai terlapor, tapi kalau panggilan kedua yang kita jadwalkan nanti pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Agung. 

Agung juga menyampaikan pada panggilan pertama yang tidak dihadiri oleh Lina Mukherjee juga tidak menentukan arah penyidikan sebab hanya bersifat klarifikasi. 

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Konten Makan Kulit Babi, Lina Mukherjee Curhat di Insta Story

"Sebenarnya kalau undangan klarifikasi mau dia datang atau tidak, itu tidak menentukan sebab, yang menentukan saksi-saksi ahli dan alat bukti lainya. Dan hasil gelar perkara kemarin menentukan bahwa dia naik sidik ditetapkan sebagai tersangka," beber Agung lagi. 

"Kita harap dan imbau kepada yang bersangkutan untuk surat panggilan sebagai tersangka datang, apabila tidak datang akan kita terbitkan surat panggilan kedua sekaligus surat perintah membawa sama halnya ditangkap," tutupnya.

Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama yang dilaporkan ke Polda Sumsel membantah jika dirinya disebut tidak kooperatif lantaran tak memenuhi panggilan penyidik Siber Ditreskrimsus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: