Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Konten Makan Kulit Babi, Lina Mukherjee Curhat di Insta Story

Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Konten Makan Kulit Babi, Lina Mukherjee Curhat di Insta Story

Tangkapan layar Insta Story akun Instagram Lina Mukherjee. Foto kolase: edho/sumeks.co --

Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Konten Makan Kulit Babi, Lina Mukherjee Curhat di Insta Story 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap terlapor Lina Mukherjee, pada Selasa 18 April 2023 lalu, tetapi mangkir dari panggilan. 

Melalui Insta Story akun Instagram pribadinya yang dilihat SUMEKS.CO, Jumat 28 April 2023, Lina Mukherjee curhat dan menyampaikan beberapa alasan belum bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel.

"Saya tidak datang karena saat itu lambung aku benar-benar lagi sakit dan susah cari tiket untuk ke sana. Karena kan tanggal 23 April itu Lebaran.”

BACA JUGA:HOT NEWS! Polda Sumsel Tetapkan Lina Mukherjee Sebagai Tersangka Kasus Konten Makan Kulit Babi

“Jadi pikir aku ke sananya habis Lebaran saja, dan pengacara aku juga belum kalau waktu itu," jelas Lina Mukherjee. 

Lina Mukherjee juga membantah jika dirinya disebut tidak kooperatif lantaran tak memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel. 

Masih dalam Insta Story-nya, Lina bahkan berencana bakal memenuhi pemanggilan undangan klarifikasi yang dijadwalkan penyidik pada Selasa 2 Mei 2023 mendatang. 

Terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Lina juga berserah diri terhadap proses hukum. 

BACA JUGA:Undangan Klarifikasi Sudah Dikirim, Tapi Lina Mukherjee Terlapor Kasus Makan Kulit Babi Masih Tak Respon

"Kalau kalian bilang Lina Mukherjee sudah dijadikan tersangka, kalau secara hukum memang kan untuk menista agama (ketentuan benar atau tidaknya) itu dari MUI. Jadi ya, nanti aku akan datang ngasih penjelasan," ucapnya.

Diketahui, tim penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama dalam konten makan kulit babi.

"Iya, per hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis 27 April 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: