HOT NEWS! Polda Sumsel Tetapkan Lina Mukherjee Sebagai Tersangka Kasus Konten Makan Kulit Babi
Lina Mukherjee tersangka kasus dugaan penistaan agama dijadwalkan akan memenuhi panggilan penyidik Siber Polda Sumsel hari ini. Foto kolase: edho/sumeks.co--
Sebelumnya, Polda Sumsel mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Lina Lutfiawati atau Lina Mukherjee terlapor kasus dugaan penistaan agama.
BACA JUGA:Kasus Makan Kulit Babi, Terlapor Lina Mukherjee Mangkir Panggilan Penyidik Polda Sumsel
Surat tersebut sudah dikirimkan pada tanggal 18 April 2023 lalu ke dua alamat Lina Mukherjee.
“Surat undangan klarifikasi yang dilayangkan terkait kasus ini (penistaan agama). Surat telah kami kirimkan ke dua alamat yakni ke alamat rumah dan apartemen yang bersangkutan,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH.
Kombes Pol Agung mengatakan, surat klarifikasi sudah diterima petugas security apartemen Lina Mukherjee. Dan untuk alamat rumah diterima oleh salah seorang penghuni.
Selain itu, kata dia, surat undangan klarifikasi juga dikirimkan ke nomor WhatsApp terlapor. Namun belum mendapatkan respon dan balasan.
BACA JUGA:Kasus Makan Kulit Babi Lina Mukherjee yang Ditangani Polda Sumsel, MUI Sumsel Koordinasi MUI Pusat
Dikatakan Kombes Pol Agung, penyidik telah meminta keterangan dari Dr Nurcholis yang merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel.
Diakui Dr Nurcholis, sudah mendapatkan salinan fatwa terhadap permasalahan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan terlapor.
Dinyatakan postingan selebragram tersebut benar mengandung penistaan agama.
“Akan kita layangkan surat undangan klarifikasi kedua terhadap LM dan akan kita ajukan permohonan gelar perkara,” ungkap Kombes Agung.
BACA JUGA:Tunggu Fatwa MUI, Polda Sumatera Selatan Akan Segera Gelar Perkara Makan Kulit Babi Lina Mukherjee
Sebelumnya, Sapriadi Syamsudin SH MH, kuasa hukum pelapor yang melaporkan kasus dugaan penistaan agama ke Polda Sumsel merasa kecewa.
“Karena sikap yang tidak kooperatif oleh terlapor, padahal Polda Sumsel telah melayangkan surat panggilan,” terang Sapriadi.
Seharusnya, kata Sapriadi, sebagai warga negara yang baik, terlapor harus patuh hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: