Polda Sumsel Tangkap Seorang Pria dan Wanita di Taman Sekanak Lambidaro Palembang, Kasusnya Bikin Geger Warga
Tersangka Bambang dan Siti, pengedar sabu yang diamankan Ditres Narkoba Polda Sumsel. Foto: dokumen/sumeks.co --
Polisi kenakan Pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terhadap dua tersangka dan terancam penjara paling lama 20 tahun kurungan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: