Lakukan Undercover Buy, Polda Sumsel Tangkap 2 Pengedar Sabu di Palembang

Kedua tersangka dan barang bukti sabu-sabu yang diamankan petugas setelah melakukan undercover buy. Foto: dokumen/sumeks.co--
Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun kurungan.(*)
BACA JUGA:3 Pengedar Pil Ekstasi Berlogo Iron Man di Palembang Tertangkap Undercover Buy
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: