Lakukan Undercover Buy, Polda Sumsel Tangkap 2 Pengedar Sabu di Palembang

Lakukan Undercover Buy, Polda Sumsel Tangkap 2 Pengedar Sabu di Palembang

Kedua tersangka dan barang bukti sabu-sabu yang diamankan petugas setelah melakukan undercover buy. Foto: dokumen/sumeks.co--

Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun kurungan.(*)

BACA JUGA:3 Pengedar Pil Ekstasi Berlogo Iron Man di Palembang Tertangkap Undercover Buy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: